UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 2 Ayat (3)
“Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, gratis dan cara sederhana”
INFORMASI ADALAH HAK ASASI
PASAL 28F UUD 1945 DAN PASAL 28J UUD 1945
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Koordinator PPID di lingkungan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin melalui Keputusan Kepala Balai Nomor 0001 /Kpts/OT.040/K.19.B/01/2019 Tentang Bagan Struktur Uraian Tugas Di Lingkungan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Tahun 2019.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.