- Tindakan karantina terhadap benih/bibit tumbuhan : Jenis tindakan karantina terhadap benih/bibit tumbuhan meliputi tindakan terhadap benih/bibit tumbuhan yang dimasukan kedalam, dibawa atau dikirim dari suatu area lain didalam dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
- Tindakan karantina terhadap hasil tumbuhan : Jenis tindakan karantina terhadap hasil tumbuhan meliputi tindakan terhadap hasil tumbuhan yang dimasukan kedalam, dibawa datau dikirim dari suatu area lain didalam dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.