Tentang Kami
Profil LembagaBalai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.
Berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 171 tahun 1971, secara kelembagaan UPT Karantina Tumbuhan di Propinsi Kalimantan Selatan dimulai pada periode antara tahun 1968 sampai dengan tahun 1975 sebagai Cabang Karantina Tumbuhan Banjarmasin yang berada di bawah Direktorat Karantina Tumbuhan dengan jumlah pegawai hanya 2 (dua) orang. Kemudian tahun 1975 sampai dengan 1982 berada di bawah Badan Litbang Pertanian dengan jumlah pegawai sebanyak 4 (empat) orang.
Aktifitas dimulai di pelabuhan Sungai Martapura di Jl.R.E. Martadinata (Teluk Tiram). Dengan ruangan 4 X 3 meter dimulailah kegiatan operasional Karantina Tumbuhan di Banjarmasin.
Read More

Komitmen Layanan
Standar PelayananPenyusunan dokumen standar pelayanan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tetang Pelayanan Publik. Dengan program kerja reformasi birokrasi yang tengah digulirkan pemerintah maka setiap intansi pelayanan publik wajib selalu meningkatkan kinerjanya agar semakin efektif, efisien, transparan, responsif, dan akuntabel.
Standar pelayanan merupakan pedoman bagi pelaksana pelayanan di lingkungan BKP Banjarmasin dalam melaksanakan tugas pelayanan dan sebagai informasi bagi masyarakat pengguna pelayanan di lingkungan BKP Banjarmasin.
Wilayah Kerja
WilkerWilayah Kerja (Wilker) Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin meliputi:
- UPT Induk dan Wilker Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
Jl. Mayjen Sutoyo S. No. 1134 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Telp. (0511) 3361334 / 3353980 - Wilker Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarbaru
Jl. Angkasa No. 2 Komplek Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Telp. (0511) 4705703 - Wilker Pelabuhan Batulicin
Jl. Pelabuhan Ferry RT. 12 Batulicin, Kalimantan Selatan
Telp. (0518) 3021160 / 3021600 - Wilker Pelabuhan dan Bandara Kotabaru
Jl. Raya Stagen KM. 10 RT. 07 RW. 02 Kec. Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan
Telp. (0518) 2611237

KOMITMEN LAYANAN
Maklumat Layanan
Kesanggupan dan kewajiban pihak penyelenggara untuk dapat melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar tertentu.
LihatKebijakan Mutu
Tujuan organisasi dalam mendukung keputusan strategis untuk mengelola mutu produk dan layanan
LihatJaminan Kepastian Pelayanan
Jaminan kepastian pelayan terhadap pengguna jasa yang memenuhi ketetapan.
LihatJaminan Keamanan Pelayanan
Jaminan tingkat keamanan lingkungan ataupun sarana yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan.
LihatLayanan Kami
Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin
Operasional Karantina Hewan
Operasional Karantina Tumbuhan
Pengujian Laboratorium
Pengawasan dan Penindakan
Sumber Daya Manusia
Pejabat Struktural Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin
Sunarto, SE, M.M
Ka Sub Bag Tata Usahadrh. Isrokal
Kasi Karantina Hewandrh. Nur Hartanto, MM
Kepala BalaiPriyatno, SP
Kasi Karantina TumbuhanLulus Riyanto, S.IP
Kasi Pengawasan dan PenindakanTAUTAN WEBSITE
SPESIAL QUOTES
Karantina pertanian merupakan garda terdepan pertanian indonesia dalam melindungi sumberdaya hayati dari serangan hama penyakit hewan dan tumbuhan.

drh. Nur Hartanto, MM Kepala Balai
Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas karantina guna mencegah masuknya hama penyakit hewan dan tumbuhan dengan melaporkan hewan / tumbuhannya sebelum di lalulintaskan

Sunarto, SE, M.M Ka Sub Bag Tata Usaha
Pastikan hewan dan tumbuhan anda sehat sebelum dilalulintaskan dengan melaporkan ke karantina pertanian

drh. Isrokal Kasi Karantina Hewan
Kita lindungi jeruk asli kalimantan dari hama penyakit Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD, pastikan bibit jeruk anda bebas dari CVPD sebelum dimasukkan ke Kalimantan

Priyatno, SP Kasi Karantina Tumbuhan
Mari kita patuhi undang-undang dan peraturan karantina pertanian, ketaatan kita dalam melaksanakannya menjadi refleksi dari kesadaran dan tanggung jawab pada perlindungan sumberdaya hayati dan hewani dari kepunahan. Bersama anda melindungi negeri

Lulus Riyanto, S.IP Kasi Pengawasan dan Penindakan